🌐 Homepage | 💡 Ideas and Blog | 👏 Contact and Support

Pajak Kuat, Indonesia Maju

NPWP


Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak ini dibagi menjadi 5 kategori, yaitu:

  1. Orang Pribadi (Induk)

    Meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak yang merupakan suami sebagai kepala keluarga (SPT untuk 1 keluarga).

  2. Hidup Berpisah (HB)

    Meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan dengan putusan dari hakim.

  3. Pisah Harta (PH)

    Wajib Pajak yang merupakan pasangan suami dan istri dan dikenai pajak secara terpisah karena telah menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

  4. Memilih Terpisah (MT)

    Meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin, tetapi selain dari kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.

  5. Warisan Belum Terbagi (WBT)

    Merupakan satu kesatuan, dimana subjek pajak ini adalah pengganti. Menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Hak Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak

Daftar NPWP - Online

EFIN